RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMA...
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : X / II (Dua)
Pertemuan ke : I
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Standar kompetensi : 4. Menampilkan sikap postif terhadap dasar Negara dan UUD Republik Indonesia
Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian dasar Negara dengan konstitusi
4.2 Menganalisis substansi konstitusi konstitusi Negara
4.3 Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.4 Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
Indikator :
1. Mendeskripsikan pengertian dasar Negara Republik Indonesia
2. Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
3. Menjelaskan tujuan dan nilai konstitusi
4. Menguraikan hubungan antara dasar Negara dengan konstitusi di Indonesia
1. Tujuan Pembelajaran :
Setelah megikuti proses pembelajaran ini, diharapkan siswa mampu :
1.1 Mendeskripsikan pengertian dasar Negara Republik Indonesia dengan benar tanpa melihat buku
1.2 Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara dengan tepat tanpa melihat buku
1.3 Menjelaskan tujuan dan nilai konstitusi dengan melihat buku teks secara tepat
1.4 Menguraikan hubungan antara dasar Negara dengan konstitusi di Indonesia dengan jelas sesuai pendapatnya masing-masing
2. Materi Ajar :
2.1 Pengertian dasar Negara Republik indonesia
Dasar Negara adalah landasan fundamental, pedoman, arahan, dan petunjuk yang mengatur bagaimana suatu Negara akan didirikan dan dijalankan, serta dijaga kelangsungannya. Dasar Negara juga merupakan suatu norma dasar bagi sebuah Negara, bahkan dasar Negara sering kali menjadi norma dasar tertinggi dalam Negara. Artinya, segala peraturan perundangan yang diberlakukan harus sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam dasar Negara.
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Dimana Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sangat cocok bagi bangsa Indonesia.
2.2 Pengertian konstitusi Negara
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabunngan dari dua kata yaitu cume dan statuere.cume berarti bersama dengan…, sedangkan statuere berarti berdiri. Dengan demikian statuere berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan. Dalam politik kenegaraan, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu:
· Konstitusi dalam arti luas
Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hokum dasar. Konstitusi ada juga dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis
· Konstitusi dalam arti sempit
Piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara. Contohnya, UUD 1945.
Selain itu juga beberapa para ahli memberikan definisi mengenai konstitusi, seperti; L.J Van Apeldoorn, Herman Heller, F. Lassalle, dll.
2.3 Tujuan dan nilai konstitusi
Sebuah konstitusi pasti memiliki tujuan dan nilai yang terkandung di dalamnya. Adapun tujuan konstitusi Negara adalah :
- Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
- Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif - Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
- Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
- Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
- Menentukan pembagian hukum dalam Negara
Sedangkan nilai yang terkandung dalam konstitusi yaitu:
1) Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2) Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3) Nilai Semantik
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
2.4 Hubungan antara dasar Negara dengan konstitusi di Indonesia
Dasar Negara merupakan fondasi berdirinya suatu Negara, sedangkan konstitusi sebagai bentuk atau model Negara tersebut.
3. Metode :
· Ceramah
· Diskusi
· Penugasan
4. Langkah-langkah Kegiatan :
Pendahuluan (10 menit)
· Guru Mempersiapkan kelas untuk kegiatan pembelajaran/ meminta siswa merapikan diri, dan siswa pun bergegas merapikan diri masing- masing
· Guru menyampaikan tujuan yang akan dicapai dalm proses pembelajaran dan siswa mendengarkan penjelasan guru
· Guru menyampaikan ruang lingkup materi pembelajaran yang akan dibahas yaitu mengenai pengertian dasar Negara, konstitusi Negara, tujuan dan nilai konstitusi, serta hubungan dasar Negara dengan konstitusi Negara RI (UUD 1945).
Kegiatan Inti ( 65 menit)
· Kegiatan Guru:
Ø Guru membentuk siswa menjadi 4 kelompok (campuran menurut jenis kelamin, prestasi, suku, dll)
Ø Guru memberikan materi berbeda kepada setiap kelompok
Ø Guru memberikan waktu kepada siswa untuk mendiskusikan materinya masing-masing
Ø Guru mempersilakan perwakilan dari kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas
Ø Guru meluruskan dan menambahkan hasil dari presentasi kelompok.
· Kegiatan siswa:
Ø Siswa terbentuk menjadi 4 kelompok
Ø Setiap kelompok mendiskusikan materi yang berbeda-beda
Ø Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya melalui perwakilan kelompok
Ø Siswa lain memberikan tanggapannya terhadap kelompok yang presentasi
Kegiatan Penutup (15 menit)
· Guru memberikan timbal balik kepada siswa terkait dengan materi pengertian dasar negara dan konstitusi negara
· Siswa dibimbing guru untuk menarik kesimpulan mengenai materi pengertian dasar Negara dan konstitusi Negara
· Guru memberikan tugas pada siswa yaitu menuliskan pendapatnya pada kertas mengenai implementasi konstitusi Negara Indonesia
5. Alat dan Sumber bahan Belajar :
· Laptop
· LCD
· J.C.T.Simongkir.(1986). Hukum dan konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung
· H. Dahlan Thaib, dkk.(2004). Teori dan hukum konstitusi. Jakarta : Grafindo Persada
· Suprihatin Amin, dan Suparyanto Yudi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas X untuk SMA/MA. Yogyakarta: Cempaka Putih
· Indah R, dkk. (2006). Buku Ajar Acuan Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA. Solo: CV Sindunata
· Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas X
· Internet
6. Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian proses lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawab di kelas, aktivitas siswa saat diskusi, performa siswa saat presentasi.
Adapun teknik penilaian yang digunakan adalah:
· Tes tertulis: Tes uraian
Soal Uraian
1. Jelaskan pengertian dasar Negara !
2. Jelaskan alasan bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia !
3. Jelaskan pengertian konstitusi Negara menurut 2 orang ahli !
4. Jelaskan tujuan dan nilai dari konstitusi Indonesia !
5. Uraikan bagaimana hubungan dasar Negara dengan konstitusi Negara Indonesia !
Bobot per soal = 20
Nilai = 20 x 5 soal
= 100
· Non tes: Penilaian performa siswa dalam proses pembelajaran dan product dari tugas kelompok / individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar